Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Teluk Kuantan, Riau – Mutiara-Indonesia.com – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dari tangannya berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak, SH. MH. Dimana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan di lapangan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat karena adanya dugaan transaksi narkotika.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, Senin (22/8) menjelaskan identitas pelaku diketahui berinisial AS (33) warga Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Tersangka AS berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu sedang berada di halaman Mesjid Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS menjatuhkan sesuatu yang digenggam dalam tangan kiri yaitu bungkusan plastik hitam, saat bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,’ jelas Novris.

Setelah diinterogasi, tersangka AS mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari ASK (DPO) melalui perantara AL (DPO) sebanyak 1/2 kantong untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar  300 ribu rupiah.

Selanjutnya pelaku AS dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Novris.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top