MI, Teluk Kuantan – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Rabu (27/9) pukul 01.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah EE (40) dan JO (34) pria asal Kelurahan Muara Lembu.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan tersangka EE ditangkap saat sedang berada di atas sepeda motor yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah milik EE dijumpai 1 (satu) orang temannya berinisial JO yang sedang berada di dalam kamar mandi dan seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu yang di letakan oleh JO di dalam kamar mandi,” jelas Novris.
Ketika diinterograsi, EE mengakui bahwa seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang sebelumnya sudah digunakan oleh EE bersama JOÂ di dalam kamar rumah miliknya. EE juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari R (DPO) melalui perantara D (DPO) seharga Rp. 500 ribu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Novris.