UMK Inhu 2024 Naik 3,35 Persen

MI, INHU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2024 naik sebesar 3,35 persen menjadi Rp. 3.477.188,91.

UMK 2024 ditetapkan pada rapat dewan pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Selasa (21/11) yang dihadiri perwakilan Apindo, serikat pekerja, serikat buruh, pemerintah, pengusaha, bidang hukum, perguruan tinggi, kasi PHI Kabupaten dan BPS.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Ahmad Fahmi menyebut kenaikan sebesar 3,35 persen dilakukan setelah mendengarkan masukan serta menghitung besaran kenaikan UMK dengan menggunakan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Fahmi mengatakan hasil keputusan UMK ini akan diserahkan ke Bupati untuk ditandatangani dan sebelum 30 September berkasnya harus sudah sampai ke gubernur setelah ditandatangani.

"Selamat Datang di MUTIARA INDONESIA , Berita akurat fakta dan terdepan"

Scroll to Top